15%

IPW Mendesak Kapolda Metro Jaya Untuk Menghentikan Proses Hukum Aktivis Ferry Irwandi

11-Sep-2025

JAKARTA, iNews Media - Indonesia Police watch mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum terkait pengaduan dari Dansatsiber TNI atas diri Aktivis Ferry Irwandi kordianator malaka projek karena tidak memiliki legal standing sebagai pihak korban sesuai ketentuan hukum.

Merujuk pemberitaan yang ramai beredar di media dansatsiber TNI Brigjen TNI JO. Sembiring  yang menyampaikan pernyataan atas nama institusi TNI bahwa telah menemukan  fakta hukum adanya dugaan pelanggaran pidana ITE yang dilakukan oleh aktivis Malaka Projek ferry Irwandi dalam konperesni pers Di Polda Metro jaya tanggal 8 septrmber 2025 maka dengan ini Indonesia Police watch menyatakan hal hal sebagai berikut ;

  1. Dalam negara Hukum Demokrasi ktritik yg disampaikan oleh warga sipil seperti yang dinyatakan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara dimedia terkait  adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI  yang  ditangkap oleh polisi kemudian dikonstatasi sebagai adanya peran aparat TNI  dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh  yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia adalah suatu hak menyatakan pendapat dimuka umum dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme UU PERS.
  2. Berdasarka. Putusan MK no.putusan Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Dalam amarnya diatur bahwa dalam hal terkait dugaan tindak pidana yang tertuang dalam ITE sehubungan dengan pencemaran nama baik, instansi pemerintahan, maupun lembaga negara dan pejabat dilarang membuat laporan polisi, ini adalah pemaknaan secara leksikal dari amar putusan MK a quo yang berbunyi "frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”. Berdasaekan putusan  Mahkamah Konstitusi (MK) secara implisit lembaga pemerintah ,lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE.  Hal ini Dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital, mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara tetap dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945. Karenanya pengaduan Dansatsiber TNI harus dihentikan proses hukumnya
  3. Meskipun  UU NO. 3 tahun 2025 tentang TNI pada pasal 7 ayat 2 huruf b memberikan kewenangan tugas TNI dalam operasi Militer  Selain Perang ( OMSP ) berkaitan dengan siber yaitu membantu dalam upaya  ancaman siber tetapi dalam penjelasannya telah ditegaskan bahwa ancaman siber yang dimaksud adalah pada sektor pertahanan ( cyber defense ) bukan berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum apalagi sampai melaporkan dugaan pelanggaran Pidana ITE pada polisi. 

Berdasarkan hal hal yang disampaikan diatas dengan inin Indonesia Police Watch  mendesak Polri untuk menghentikan  memproses hukum  pengaduan DANSATSIBER TNI pada sdr.Ferry Irwandi karena tidak memiliki dasar hukum (MAS).

Topik : #PolisiRepublikIndonesia #TentaraNasionalIndonesia #HakAsasiManusia
Similar Posts