15%

Siap-siap Wajib Halal 2024, Halal Hero : BPJPH dan MUI Harus Saling Bersinergi

09-Oct-2024

JAKARTA, iNews Media – Menjelang penerapan regulasi wajib halal pada 18 Oktober 2024, pentingnya sinergi antara semua stakeholder lembaga penggiat halal semakin mendesak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk halal, serta memperkuat industri halal di Indonesia.

Dalam konteks ini, kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga sertifikasi halal menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi tersebut. Akan tetapi beberapa waktu belakangan ini, muncul video viral produk yang seharusnya tidak mendapatkan sertifikat halal karena namanya tidak sesuai aturan halal, tapi produk tersebut berhasil mendapatkan sertifikat halal.

Hal tersebut ditanggapi MUI dengan pernyataan tidak bertanggung jawab terhadap produk-produk tersebut. Tapi faktanya dijelaskan oleh BPJPH dalam rilisnya, produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa BPJPH.

Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk, dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

Dan untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.

Melihat hal ini, Direktur LP3H Halal Hero Ibnu Chaldun Gorbiyan Khurmaini menyatakan, BPJPH dan MUI harus bersinergi untuk mensukseskan wajib halal oktober 2024. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) merupakan lembaga resmi mitra dari BPJPH untuk pendampingan pelaku usaha memproses sertifikat halal melalui jalur Self Declare.

Salah satu lembaganya adalah LP3H Halal Hero Ibnu Chaldun atau biasa disebut Halal Hero. Di sisi lain, pelaku usaha, terutama UMKM, dihadapkan pada tantangan besar untuk memenuhi persyaratan halal. Banyak di antara mereka belum sepenuhnya memahami proses sertifikasi halal yang diperlukan. Oleh karena itu, lembaga penggiat halal diharapkan dapat memberikan edukasi dan pelatihan yang memadai.

Dengan bimbingan yang tepat, diharapkan pelaku usaha mampu meningkatkan kualitas produk mereka sekaligus mematuhi regulasi yang ada. "Dalam aturan BPJPH, jelas bahwa sertifikat halal itu dibagi dua jenis, ada yang Self Declare dan Regular, masing-masing ada ketentuannya sendiri-sendiri, apabila pelaku usaha

mendapatkan salah satu dari kedua jenis sertifikat halal itu, maka sertifikat halal itu sah, diakui, dan tidak ada keraguan sama sekali kehalalan produk tersebut." Jelas Gorby. Dengan bersatunya semua stakeholder, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi industri halal secara maksimal.

Kemandirian ekonomi melalui produk-produk halal akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat. Momentum wajib halal 2024 ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan (MAS).

 

Topik : #UMKMaju #Pendidikan #BantuanSosial
Similar Posts