15%

Anggota HIPMI Karawang Gugat Hasil MUSCAB VII, Minta Peninjauan Kembali dan Musyawarah Ulang

28-Jul-2025

​KARAWANG,  iNews Media - Sejumlah anggota Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jawa Barat.

Gugatan ini menuntut peninjauan kembali atas hasil Musyawarah Cabang (MUSCAB) ke-VII BPC HIPMI Karawang Tahun 2025 yang dinilai cacat hukum dan melanggar konstitusi organisasi. Para penggugat secara tegas meminta BPD HIPMI Jawa Barat membatalkan hasil MUSCAB tersebut dan memerintahkan pelaksanaan MUSCAB Ulang.

​Menurut Riki, salah satu penggugat yang juga menjabat Kompartemen Fasilitas Umum HIPMI Karawang periode 2021-2024, masalah ini bermula dari pelaksanaan MUSCAB pada 29 Juni 2025 di Aksaya Hotel Karawang. Meskipun digelar dengan calon tunggal, musyawarah tersebut diduga mengabaikan prosedur penting yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI.

​"Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi, terutama terkait tidak dibahasnya Pleno 3 (pembentukan komisi, sidang komisi, dan pleno hasil sidang komisi)," ujar Riki. ​Senada dengan Riki, Rafi Nurakbar, anggota dan pemilih (voter) pada MUSCAB tersebut, menambahkan bahwa pelanggaran juga terjadi pada Pleno 4 yang membahas pemilihan dan penetapan mide formatur.

​Para penggugat menyoroti bahwa pimpinan sidang mengabaikan arahan tegas dari unsur Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Jawa Barat, Isal Saeful Rahman, yang hadir sebagai perwakilan.

Isal menjelaskan bahwa mekanisme penetapan mide formatur harus sesuai dengan Pasal 23 poin J ART HIPMI, yang berbunyi: "Apabila ketua umum terpilih secara aklamasi, maka anggota mide formatur dipilih secara mufakat atau melalui pemilihan suara. Ditambah ketua umum demisioner."

​Namun, pimpinan sidang justru mengikuti usulan salah satu peserta yang tetap bersikeras menetapkan formatur tunggal yang akan menunjuk mide formatur, dengan dalih bahwa Pasal 23 ART hanya berlaku untuk Badan Pengurus Pusat (BPP).

​"Pimpinan sidang kembali menanyakan kepada forum, dan setelah ada usulan dari salah satu peserta untuk tetap pada sikap menetapkan formatur tunggal, pimpinan sidang mengetuk palu. Ini jelas pelanggaran," terang Riki.

​David, yang ditunjuk sebagai formatur tunggal, kemudian memilih Yogi Anggriawan dan Rudi Maulana sebagai dua mide formatur. Rudi Maulana, yang juga Ketua SC dan Pimpinan Sidang 2, mengaku tidak mengetahui aturan dalam Pasal 23 poin J ART HIPMI.

​Para penggugat menilai tindakan mengabaikan Pasal 23 dan Pasal 24 ART HIPMI, serta dua kali interupsi dari BPD HIPMI Jawa Barat, adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi. Hal ini menjadikan penetapan formatur dan mide formatur tersebut cacat yuridis.

​"Jika penyimpangan ini tidak segera diluruskan, akan berpotensi menjadi yurisprudensi dan merusak marwah organisasi," tegas Rafli. ​Dalam gugatan resminya, para anggota BPC HIPMI Karawang ini memohon agar Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Barat menerima dan mengabulkan permohonan mereka.

Mereka meminta agar hasil MUSCAB BPC HIPMI Karawang ditetapkan tidak sah, dan agar MUSCAB Ulang dilaksanakan paling lambat 30 hari. Mereka juga meminta agar SC dan OC dibubarkan karena dianggap tidak netral serta terlibat dalam melegitimasi putusan yang melanggar aturan.

​Jika permohonan ini tidak ditanggapi, mereka khawatir marwah BPD HIPMI Jawa Barat akan dipertaruhkan, karena keputusan yang cacat aturan ini bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh HIPMI di Indonesia (MAS).

Topik : #UMKMaju #Ormas #PartaiRakyatIndonesia
Similar Posts