15%

Rencana Pengeboran Gas di Pagerungan Kecil oleh Perusahaan Group Bakrie Dinilai Berpotensi Timbulkan Krisis Ekologis

27-Jun-2025

JAKARTA, iNews Media - Rencana ekspansi pengeboran gas bumi yang dilakukan oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) ke Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai kritik keras dari kalangan pemerhati lingkungan.

Mereka menilai langkah ini berpotensi memperparah kerusakan ekologis yang telah terjadi di wilayah sekitar, terutama di Pulau Pagerungan Besar yang lebih dulu dieksploitasi sejak awal 1990-an. Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, menyampaikan bahwa KEI selama ini telah melakukan eksplorasi dan produksi migas dalam jangka panjang di Pagerungan Besar.

Menurutnya, aktivitas tersebut telah mengubah wajah ekologi kawasan secara signifikan. Kini, dengan rencana perluasan ke Pagerungan Kecil—pulau yang luasnya hanya 2,7 kilometer persegi—risiko krisis ekologis dinilai makin nyata dan berbahaya.

“Burung-burung endemik yang dulu sering ditemukan di kawasan ini sekarang nyaris tak terlihat. Kehidupan laut menyusut drastis. Nelayan setempat mengaku harus pergi jauh ke laut terbuka untuk mendapatkan tangkapan, padahal dulu cukup menjala dari bibir pantai,” ujar Riyanda di Jakarta, Senin (23/06/2025)

Riyanda menambahkan, potensi dampak ekologis dari ekspansi ini tak terbatas pada penurunan populasi ikan. Ia juga menyoroti ancaman terhadap terumbu karang, padang lamun, dan ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami pulau dari abrasi dan bencana alam. 

“Ekosistem ini sangat rapuh. Aktivitas pengeboran migas akan menciptakan tekanan serius akibat getaran, pencemaran suara bawah laut, dan potensi tumpahan bahan kimia yang bisa merusak sistem rantai makanan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Riyanda, sedimentasi akibat pembangunan infrastruktur industri dan lalu lintas kapal pendukung diperkirakan akan memperburuk kualitas perairan dangkal di sekitar pulau. Katanya, hal ini bisa menghentikan siklus pemijahan sejumlah spesies ikan komersial dan non-komersial yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nelayan tradisional di Pulau Pagerungan.

Lebih jauh, Riyanda juga memperingatkan bahwa eksploitasi migas di Pagerungan Kecil berpotensi menyalahi prinsip perlindungan lingkungan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Peraturan tersebut secara eksplisit melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil yang dapat menimbulkan kerusakan ekologis dan kerugian sosial. “Regulasi ini seharusnya menjadi tameng pertama. Tapi jika praktiknya longgar, maka pulau-pulau kecil seperti Pagerungan Kecil akan terus menjadi korban eksploitasi atas nama energi nasional,” tegas Riyanda.

Riyanda juga menyoroti ketimpangan antara keuntungan ekonomi yang dinikmati perusahaan dan dampak lingkungan yang ditanggung masyarakat. Menurutnya, selain kerusakan alam, masyarakat Pagerungan Kecil juga belum memperoleh akses energi yang memadai meski tinggal di atas ladang gas. 

“Listrik masih sangat terbatas di Pulau Pagerungan Kecil ini. Listrik hanya menyala 3 sampai 4 jam sehari. Itupun belum tentu setiap hari, karena hanya mengadalkan mesin diesel dengan kemampuan terbatas dan sumber energi surya yang tidak stabil,” tutup Riyanda (MAS).

 

Topik : #Kriminal #PresidenRepublikIndonesia #TokohPolitik
Similar Posts