15%

Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik: MK Memutuskan Hal yang Tidak Dimohonkan

23-Aug-2024

JAKARTA, iNews Media - Pada 20 Mei kemarin, MK mengeluarkan putusan terkait uji materi UU Pilkada yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, dan MK memutuskan norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Partai Gelora sebagai salah satu pihak pemohon menyikapi putusan tersebut sebagai berikut:

  1. Menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah Pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah "Hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD". MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora.
  2. Mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (Treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20% kursi dan atau 25% suara. Kemudian MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi.
  3. Partai Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan Ultra Petita dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon (pada Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada).
  4. ⁠Pengaturan norma baru oleh MK tentang Persyaratan Pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
  5. ⁠Menyikapi putusan MK tersebut yang kami nilai ultra petita dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka Partai Gelora mengusulkan agar DPR RI dan KPU RI melakukan langkah-langkah legislasi segera (MAS).

 

Topik : #PartaiGelora #KualisiIndonesiaMaju #PresidenRepublikIndonesia
Similar Posts