15%

Senator Destita Hadiri Pertemuan Kader OSSL, Dorong Penguatan Layanan Pencegahan Perkawinan Anak di Bengkulu

17-May-2025

BENGKULU, iNews Media -  Anggota DPD RI Komite III, apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menghadiri pertemuan reguler petugas One Stop Service and Learning (OSSL) dan peningkatan kapasitas tingkat provinsi yang digelar oleh Cahaya Perempuan Bengkulu bersama Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), Jumat (16/5) di salah satu hotel di Kota Bengkulu.

Pertemuan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kader layanan OSSL yang saat ini berbasis di puskesmas dan berfokus pada pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perkawinan usia anak dan usia < 19 tahun. 

Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan Bengkulu Leksi Oktavia, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru terdapat empat puskesmas yang menjadi mitra layanan OSSL, yaitu Puskesmas Perumnas dan Sumber Urip di Rejang Lebong, Puskesmas Kelobak di Kepahiang, dan Puskesmas Talang Tinggi di Seluma.

“Harapannya layanan OSSL ini bisa dikembangkan di seluruh puskesmas di Provinsi Bengkulu, agar deteksi dan penanganan kasus kekerasan dan perkawinan anak bisa dilakukan lebih awal,” kata Leksi. Ia menyebutkan bahwa selama pendampingan berlangsung, berbagai kasus telah berhasil teridentifikasi.

Di Kepahiang misalnya, tercatat sembilan kasus yang sebelumnya tidak terungkap karena masyarakat menganggap gejala seperti sakit kepala sebagai keluhan biasa, padahal penyebabnya kekerasan dalam rumah tangga.

Kehadiran Senator Destita dalam pertemuan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari komitmen politik yang telah dibangun bersama Cahaya Perempuan Bengkulu dan FKPAR saat pencalonannya sebagai anggota DPD RI. Dalam sambutannya, Destita menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka perkawinan anak di Bengkulu.

Berdasarkan data yang diterimanya, Bengkulu menempati peringkat pertama di Asia dan kelima di Indonesia dalam hal perkawinan anak di bawah usia 19 tahun. Kabupaten Seluma tercatat sebagai daerah tertinggi di provinsi tersebut.

“Seluma bahkan sudah memiliki Peraturan Gubernur tentang pencegahan perkawinan anak, tapi itu belum cukup. Ini membuktikan bahwa regulasi saja tidak menjamin penurunan angka perkawinan anak tanpa implementasi dan pengawasan yang serius,” ujar Destita.

Ia mendorong agar regulasi serupa diterapkan secara serentak di kabupaten/kota lain di Bengkulu serta mendukung adanya revisi pergub tingkat provinsi agar lebih aplikatif. Senator Destita juga mengusulkan agar komunitas perempuan dan stakeholder menyusun roadmap atau milestone dengan target yang jelas untuk memperkuat advokasi isu ini.

“Minimal tahun ini harus ada sosialisasi yang masif. Jangan sampai isu ini tenggelam. Kita harus terus bersuara agar perjuangan mengurangi perkawinan anak benar-benar mendapat perhatian,” tutupnya (MAS).

Topik : #SekolahKu #Pendidikan #PerempuanTV
Similar Posts