JAKARTA, iNews Media - Peneliti Formappi Lucius Karus menduga ramainya pemberitaan soal kebijakan penggantian rumah dinas anggota DPR dengan tunjangan perumahan diduga menjadi penyingkiran barang bukti oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar untuk melepaskan diri dari jeratan kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR masih terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan oleh Lucius menanggapi perkembangan kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR masih terus berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang konon katanya melibatkan Sekjen DPR Indra Iskandar yang sedang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) soal kerugian negara.
"Kalau sekarang alasan yang disebut-sebut Sekjen DPR Indra Iskandar karena rumah dinas tak layak huni, ya jangan-jangan karena jatah untuk perbaikan rumah dinas sebelumnya malah dikorupsi. Jadi jangan sampai penggantian rumah dinas dengan tunjangan perumahan justru sebagai upaya "penyingkiran barang bukti," kata Lucius, Selasa (8/10/2024).
Untuk itu, Lucius berharap KPK segera merampungkan langkah awal memastikan para terduga korupsi pengadaan di rumah dinas DPR segera menjalani proses hukum agar ada kepastian termasuk keberadaan Sekjen DPR Indra Iskandar di dalamnya itu.
"Jangan sampai kelamaan proses hukum itu karena Sekjen DPR Indra Iskandar malah berencana mengembalikan rumah dinas itu ke Kemenkeu atau Setneg. Karena dugaan korupsi pengadaan rumah dinas sebelumnya belum tuntas, maka jangan sampai pengembalian fasilitas ini adalah strategi untuk menyingkirkan barang bukti," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR masih terus berjalan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar Cs tersangka dalam perkara ini bakal ditahan oleh tim penyidik KPK setelah informasi barang bukti yang dikumpulkan rampung.
"Ini sedang berproses. Kami terus mengumpulkan informasi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Lebih lanjut, kata Asep, tim penyidik KPK berkoordinasi dengan BPKP untuk melengkapi sejumlah dokumen berkaitan dengan perkara ini agar proses audit kerugian negara cepat rampung.
"Ini kan yang menghitung kerugian buah negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu. Nah ini yang sedang kita penuhi," ucapnya. Di sisi lain, kata Asep, tim penyidik yang menangani perkara pengadaan RJA DPR juga sibuk menangani kasus dugaan korupsi suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Dan kebetulan juga Satgasnya adalah Satgas yang menangani perkara di Jatim. Perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," katanya. Informasi terakhir, nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 sekitar Rp 120 miliar. KPK menduga korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar puluhan miliar rupiah.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Dari informasi yang didapatkan, berikut pihak yang disinyalir sudah menjadi tersangka :
- Indra Iskandar (Sekjen DPR).
- Hiphi Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI).
- Tanti Nugroho (Dirut PT Daya Indah Dinamika).
- Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada).
- Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production).
- Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet).
- Edwin Budiman (Swasta).