JAKARTA, iNews Media - Pemerintah kembali menjanjikan potongan harga atau diskon layaknya sebuah mall atau swalayan yang berlomba-lomba memberikan diskon harga. "Pemerintah sudah seperti mall atau swalayan, memberikan diskon untuk pembelinya," kata Direktur Eksekutif Pusat Sosial Politik Indonesia (Puspolindo), Zulhefi di Jakarta, Selasa (3/6).
Baru saja tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan 1300 VA sebesar 50 persen dibatalkan, pemerintah langsung menyatakan akan memberi diskon lagi. Kali ini pemerintah mengumumkan pemberian diskon bagi masyarakat yang akan menggunakan transportasi seperti pesawat, angkutan laut, kereta api, dan pengguna jalan tol.
"Kekecewaan masyarakat begitu besar karena membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Rp1000 bagi masyarakat sangat berarti. Sekarang diskon untuk pengguna transportasi. Pemerintah jangan terlalu mengumbar janji-janji kepada masyarakat," kata Zulhefi.
Besaran diskon yang akan diberikan pemerintah untuk pengguna pesawat adalah berupa potongan PPN sebesar 6%. Pengguna angkutan laut akan mendapat diskon 50% dari tarif normal. Pengguna kereta api akan diberikan diskon sebesar 30%. Sedangkan pengguna jalan tol diberikan potongan harga sebesar 20%.
"Kalau janji pemerintah ini tidak terlaksana, kepercayaan masyarakat akan menurun," kata dia. Oleh karena itu, Zulhefi berharap pemerintah lebih cermat dan bijak untuk membuat sebuah keputusan, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Pemerintah baiknya memikirkan bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa naik, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga daya beli masyarakat pun meningkat," kata Zulhefi. Pada Senin (2/6), pemerintah mengumumkan akan memberikan stimulus ekonomi selama Juni-Juli 2025 senilai Rp24,44 triliun.
Hal itu dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi. Ada 5 paket yang masuk dalam stimulus tersebut, yakni untuk diskon transportasi, diskon tarif tol, tambahan bansos, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) MAS.