
JAKARTA, iNews Media - Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama : Kriston Pakpahan
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Alamat : Jalan Warakas I Gang 23 No. 32 A, RT 015 RW 08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
Dengan ini mengumumkan bahwa sertifikat tanah Hak Milik milik saya telah hilang dan tidak berada dalam penguasaan saya sejak tanggal tertentu 29 Juli 2020. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, sertifikat tersebut dibawa oleh seseorang bernama H. Syafrudin dan hingga kini belum dikembalikan. Adapun tanah yang dimaksud memiliki :
- Luas : 31 m²
- Letak Tanah : Jalan Warakas I Gang 23 No. 32 A, RT 015 RW 08, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta
- Hak Milik : Ya
- Surat Ukur : Tanggal 18 Oktober 2019, Nomor 02511/Papanggo/2019
- NIB (Nomor Identifikasi Bidang) : 09050302.11739
Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tanah tersebut, mohon dapat menghubungi saya atau melaporkannya kepada aparat kelurahan setempat atau kantor pertanahan terdekat.
Demikian pengumuman ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya Kriston Pakpahan : 0895 3646 20522 (MAS).